Selasa, 23 Oktober 2018

KHAS TAMANAN


” TAHU TAMANAN ”

 MAKANAN KHAS TAMANAN-BONDOWOSO

Sejak dulu Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso dikenal sebagai kampung perajin tahu. “Tahu Tamanan”, begitu orang-orang selalu menyebut tahu yang hanya diproduksi secara tradisional di desa Tamanan ini. Bagi masyarakat Indonesia tahu adalah salah satu makanan pokok sehari-hari. Nah, di kecamatan Tamanan, Bondowoso ini merupakan produsen tahu terbesar dan terenak yang telah terjual hampir ke seluruh daerah di Bondowoso bahkan di luar kota Bondowoso. Tahu dari Tamanan ini dikenal memiliki rasa yang sangat ciri khas. Bahkan, di pasaran tahu yang bukan buatan Tamanan sering di klaim tahu Tamanan agar lebih laris. Rasa dari tahu Tamanan ini yang gurih dan enak sudah tidak diragukan.
 Tahu-tahu ini bervariasi, ada tahu mentah yang masih berwarna putih ada pula tahu yang sudah digoreng dan berwarna coklat, ada tahu yang bisa langsung dimakan ada pula tahu yang perlu dimasak untuk memakannya, ada tahu yang yang pejal, ada juga tahu yang dalamnya kerompong atau biasa disebut tahu pong. Harganya pun terjangkau misalnya untuk tahu siap makan kita cukup merogoh kocek 5 rb saja sudah dapat 25 buah untuk yang ukuran sedang, jangan lupa tambahkan garam dan cabe atau sambal maka akan kebih enak untuk dinikmati.
Tahu ini banyak digemari oleh masyarakat sebagai lauk dengan nasi, karena kandungan gizi yang tinggi dibutuhkan oleh tubuh kita. Tahu goreng di setiap daerah berbeda-beda rasanya, rasa tahu yang digemari biasanya gurih dan rasanya pas di lidah. Sedangkan tahu yang belum di goreng bisa diolah menjadi berbagai makanan contohnya crispy tahu, semur tahu, dan juga masih banyak yang lainnya.
“Proses pembuatan tahu ini sangat alami. Tidak menggunakan campuran bahan pengawet apa pun. Proses pembuatan tahu meliputi, yang pertama adalah tahapan perendaman, kedelai direndam dalam sebuah bak perendam yang dibuat dari semen. Tujuannya dari tahapan ini adalah untuk mempermudah proses penggilingan. Proses selanjutnya adalah pencucian kedelai, tujuannya adalah membersihkan biji kedelai dari kotoran supaya tidak mengganggu proses penggilingan. Proses penggilingan dilakukan menggunakan mesin penggiling kedelai, tujuannya untuk memperoleh bubur kedelai yang kemudian dimasak sampai mendidih. Setelah ini adalah perebusan yang dilakukan di sebuah bak yang terbuat dari semen yang bagian bawahnya terdapat pemanas uap. Uap panas berasal dari ketel uap yang ada di bagian belakang lokasi pembuatan tahu yang dialirkan melalui pipa besi. Bahan bakar yang digunakan adalah serbuk kayu. Setelah direbus adalah proses penyaringan dengan menggunakan kain saring , tujuannya adalah memisahkan antara ampas bubur kedelai dengan filtrat putih seperti susu yang akan diproses lebih lanjut. Filtrat yang didapat kemudian ditambahkan asam cuka sehingga terjadi pemisahan antara lapisan atas dan lapisan bawah/endapan tahu. Proses akhir adalah pencetakan dan pengepresan, cetakan yang digunakan adalah terbuat dari kayu berukuran 1mx1m yang diberi lubang kecil di sekelilingnya. Sebelum proses pencetakan yang harus dilakukan adalah memasang kain sarimg tipis di permukaan cetakan. Setelah proses pencetakan adalah pemotongan tahu, pemotongan dilakukan di dalam air dan dilakukan secara cepat agar tahu tidak hancur. Setelah ini tahu siap dipasarkan baik dalam bentuk mentah maupun tahu yang sudah digoreng. Setelah digoreng, tahu-tahu itu dipasarkan oleh pedagang di pasar Tamanan dan juga dibawa oleh tenaga kerja bagian penjualan untuk dijual keliling ke daerah Kalisat, Maesan , Jember dan juga daerah lainnya”


halaman terkait  :  HARI SANTRI NASIONAL

Sabtu, 20 Oktober 2018

Rabu, 17 Oktober 2018

ABOUT ME

BUSTANUL ARIFIN
BONDOWOSO 29 SEPTEMBER 1999
TAMANAN BONDOWOSO
TEKNOLOGI INFORMASI
FAKULTAS SAINS & TEKNOLOGI
UNIVERSITAS IBRAHIMY
SUKOREJO SITUBONDO


" SETIAP ORANG MEMILIKI KELEBIHAN DAN KEKURANGAN , KITA BISA DAN LEBIH BAIK MENGAMBIL MANFA'AT DARI KELEBIHAN ORANG DARI PADA SIBUK DENGAN KEKURANGANNYA "
( GUS MUS )

Selasa, 16 Oktober 2018

SUMBER HUKUM ISLAM

Dosen : Muhammad Ihwan M.HI


SUMBER HUKUM ISLAM
          A.  Pengertian Qiyas
Secara bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dan si B, kerena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh Qiyas berarti menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
          B.  Rukun dan syarat Qiyas
             Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut :
            1.ASHL

              Ashl  yang  berarti  pokok,  yaitu  suatu  peristiwa  yang telah
ditetapkan  hukum  berdasarkan  nash.  Ashl  disebut  juga  maqis  ‘illaih
(yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan).
2.FAR'U
Far’u berarti cabang, yaitu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar fara’ disebut juga maqis (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan), seperti pengharaman wisky dengan mengkqiyaskan dengan khamar.
3.HUKUM ASHL
Hukum ashl adalah hukum dari asal yang telah ditetapkan berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya. Seperti keharaman minuman khamar.Adapun hukum yang ditetapkan far’u pada dasarnya merupakan hasil dari qiyas dan karenanya tidak termasuk hukum.
4.ILLAT
‘illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat yang ada pada fara’ maka persamaan sifat yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl.Setelah diterangkan ruang-rukun-rukun qiyas, berikut akan diterangkan syarat-syarat dari masing-masing rukun qiyas tersebut.
C.DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya da nada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-hadist, perbuatan sahabat, dan akal.
D.MACAM MACAM QIYAS
                 1)         Qiyas Aula
Qiyas ini juga dinamai awlawi, qiyas qhat’I, yaitu suatu qiyas yang ‘illatnya itulah yang mewajibkan hukum, atau dengan kata lain yaitu mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun sifat/illatnya lebih tinggi dari sifat hukum yang telah ada. Contohnya keharaman hukum memukul orang tua, diqiyaskan kepada memakinya saja sudah haram.
2) QIYAS MUSAWI
Qiyas musawi adalah ‘illat qiyas suatu hukum sama, seperti halnya keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan harta hartanya.illat keduanya sama-sama menghilangkannya.
3) QIYAS ADNA ATAU ADWAN
Qiyas adna adalah mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang patut menerima hukum itu. Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena keduanya mengandung ‘illat yang sama, yaitu sama-sama makanan.
4) QIYAS DALALAH
Qiyas dalalah yaitu menetapkan hukum karena ada persamaan dilalat al-hukm (penunjukan hukumnya).Seperti kesamaan kewajiban zakat untuk harta anak yatim dan harta orang dewasa.Karena keduanya sama-sama bisa tumbuh dan berkembang.
5) QIYS SYIBH
Qiyas syibh yaitu terjadinyakeraguan dalam mengqiyaskan, ke asal mana illat ditujukan kemudian harus ditentukan salah satunya dalam rangka penetapan hukum padanya.Seperti pada kasus hamba yang dibunuh, dirinya di qiyaskan kepada seorang manusia sebagai anak cucu Adam, atau barang yang diperjualbelikan.
6) QIYAS AL-AKSI
Qiyas al-aksi adalah yang tidak adanya hukum karena tidak  adanya ‘illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang mana keduanya memiliki hukum yang berlawanan tentang hal ini. 

KONSEP & FUNGSI BAHASA

Dosen : Moh.Rosyidi MM.



BAB I
Konsep Bahasa dan Fungsi Bahasa


A.  Konsepsi Bahasa

Sampai dengan abad XXI ini perkembangan ilmu dan teknologimenunjukkan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasaInggris sebagai bahasa internasional sangat berperan sebagai sarana komunikasi.
Pengertian BAHASA adalah sarana komunikasi antar anggota masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan secara lisan atau tulis.
Kaidah bahasa dalam sistem tersebut mencakup beberapa hal berikut.

(1) Sistem lambang yang bermakna dapat dipahami dengan baik oleh masyarakatnya.
(2) Berdasarkan kesepakatan masyarakat pemakainya, sistem bahasa itu bersifat konvensional.
(3) Lambang sebagai huruf (fonemis) bersifat manasuka atau kesepakatan
pemakainya (arbitrer)
(4) Sistemlambang yang terbatas itu (A—Z: 26 huruf) mampu menghasilkan kata, bentukan kata, frasa, klausa, dan kalimat yan tidakterbatas dan sangat produktif.
(5) Sistem lambang itu (fonemis) tidak sama dengan sistem lambang bahasa lain seperti sistem lambang bahasa Jepang (Lambang hirakana atau silabis)
(6) Sistem lambang bahasa itu dibentuk berdasarkan aturan yang bersifat universal sehingga dapat sana dengan sistemlambang bahasa lain. Unsur dalam sistem lambang tersebut menunjukkan bahwa bahasa itu bersifat unik, khas, dan dapat dipahami masyarakat.
B.  Fungsi Bahasa


Fungsi bahasa yang utama dan pertama sudah terlihat dalam konsepsi bahasa di atas, yaitu fungsi komunikasi dalam bahasa berlaku bagi semua
bahasa apapun dan dimanapun. Dalam berbagai literatur bahasa, ahli bahasa (linguis) bersepakat dengan fungsi-fungsi bahasa berikut:
1. fungsi ekspresi dalam bahasa
2. fungsi komunikasi dalam bahasa
3. fungsi adaptasi dan integrasi dalam bahasa
4. fungsi kontrol sosial (direktif dalam bahasa)
Di samping fungsi-fungsi utama tersebut, Gorys Keraf menambahkan beberapa fungsi lain sebagai pelengkap fungsi utama tersebut. Fungsi tambahan itu adalah:
1. Fungsi lebih mengenal kemampuan diri sendiri.
2. Fungsi lebih memahami orang lain;
3. Fungsi belajar mengamati dunia, bidang ilmu di sekitar dengan cermat.
4. Fungsi mengembangkan proses berpikir yang jelas, runtut, teratur, terarah, dan logis;
5. Fungsi mengembangkan atau memengaruhi orang lain dengan baik dan menarik (fatik). (Keraf, 1994: 3-10)
6. Fungsi mengembangkan kemungkinan kecerdasan ganda:
1)   Fungsi pernyataan ekspresi diri
 Fungsi pertama ini, pernyataan ekspresi diri, menyatakan sesuatu yang akan disampaikan oleh penulis atau pembicara sebagai eksistensi diri dengan maksud:
a. Menarik perhatian orang lain (persuasif dan provokatif),
b. Membebaskan diri dari semua tekanan dalam diri seperti emosi,
c. Melatih diri untuk menyampaikan suatu ide dengan baik,
d. Menunjukkan keberanian (convidence) penyampaikan ide.

2) Fungsi Komunikasi
Fungsi komunikasi merupakan fungsi bahasa yang kedua setelah fungsi ekspresi diri. Maksudnya, komunikasi tidak akan terwujud tanpa dimulai dengan ekspresi diri. Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi, yaitu komunikasi tidak akan sempurna jika ekspresi diri tidak diterima oleh orang lain.
3) Fungsi integrasi dan adaptasi sosial
Fungsi peningkatan (integrasi) dan penyesuaian (adaptasi) diri dalam suatu lingkungan merupakan kekhususan dalam bersosialisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam lingkungan baru. 
4) Fungsi kontrol sosial
 Kontrol sosial sebagai fungsi bahasa bermaksud memengaruhi perilaku dan tindakan orang dalam masyarakat, sehingga seseorang itu terlibat dalam komunikasi dan dapat saling memahami.
5. Fungsi membentuk karakter diri
6. Fungsi membangun dan mengembangkan profesi diri
        7. Fungsi menciptakan berbagai kreativitas baru 
                                                                                     (Widiono, 2005: 11-18)