SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pengertian Qiyas
Secara bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan
atau mengukur, seperti menyamakan si A dan si B, kerena kedua orang itu
mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan
sebagainya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh Qiyas berarti menetapkan hukum suatu
kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara
membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah
ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua
kejadian atau peristiwa itu.B. Rukun dan syarat Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut :
1.ASHL
Ashl yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah
ditetapkan
hukum berdasarkan nash.
Ashl disebut juga
maqis ‘illaih
(yang menjadi ukuran), atau musyabbabih
(tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan).
2.FAR'U
Far’u berarti cabang, yaitu peristiwa yang belum
ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar
fara’ disebut juga maqis (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat
menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan), seperti pengharaman
wisky dengan mengkqiyaskan dengan khamar.
3.HUKUM ASHL
Hukum ashl adalah hukum dari asal yang telah ditetapkan berdasarkan
nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada
persamaan ‘illatnya. Seperti keharaman minuman khamar.Adapun hukum yang
ditetapkan far’u pada dasarnya merupakan hasil dari qiyas dan karenanya tidak
termasuk hukum.
4.ILLAT
‘illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl
dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat yang ada pada fara’ maka persamaan
sifat yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl.Setelah diterangkan
ruang-rukun-rukun qiyas, berikut akan diterangkan syarat-syarat dari
masing-masing rukun qiyas tersebut.
C.DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab
yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar
hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat
tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan
dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya da nada pula yang tidak
membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada
kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat
dijadikan dasar. Hanya sebagian
kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai
dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah
Al-quran, Al-hadist, perbuatan sahabat, dan akal.
D.MACAM MACAM QIYAS
1)
Qiyas
Aula
Qiyas ini juga dinamai awlawi, qiyas qhat’I, yaitu suatu
qiyas yang ‘illatnya itulah yang mewajibkan hukum, atau dengan kata lain yaitu
mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun
sifat/illatnya lebih tinggi dari sifat hukum yang telah ada. Contohnya
keharaman hukum memukul orang tua, diqiyaskan kepada memakinya saja sudah
haram.
2) QIYAS MUSAWI
Qiyas musawi adalah ‘illat qiyas suatu hukum sama,
seperti halnya keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan harta
hartanya.illat keduanya sama-sama menghilangkannya.
3) QIYAS ADNA ATAU ADWAN
Qiyas adna adalah mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut
menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang patut menerima hukum itu.
Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena
keduanya mengandung ‘illat yang sama, yaitu sama-sama makanan.
4) QIYAS DALALAH
Qiyas dalalah yaitu menetapkan hukum karena ada
persamaan dilalat al-hukm (penunjukan hukumnya).Seperti kesamaan kewajiban
zakat untuk harta anak yatim dan harta orang dewasa.Karena keduanya sama-sama
bisa tumbuh dan berkembang.
5) QIYS SYIBH
Qiyas syibh yaitu terjadinyakeraguan dalam mengqiyaskan,
ke asal mana illat ditujukan kemudian harus ditentukan salah satunya dalam
rangka penetapan hukum padanya.Seperti pada kasus hamba yang dibunuh, dirinya
di qiyaskan kepada seorang manusia sebagai anak cucu Adam, atau barang yang
diperjualbelikan.
6) QIYAS AL-AKSI
Qiyas al-aksi adalah yang tidak adanya hukum karena
tidak adanya ‘illat atau menetapkan
lawan hukum sesuatu bagi yang mana keduanya memiliki hukum yang berlawanan
tentang hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar